Salah Kaprah Penggunaan Lampu Hazard Mobil

Salah Kaprah Penggunaan Lampu Hazard Mobil

Pada dashboard mobil, terdapat tombol segita merah. Jika ditekan, Masih banyak pengendara mobil yang tidak mengetahui betul penggunaan lampu hazard mobil. Hazard mobil tidak boleh digunakan secara sembarangan, melainkan hanya pada saat-saat tertentu saja. Sejatinya, lampu hazard merupakan peringatan darurat.

Namun, pembenaran akan penggunaan lampu ini sudah menjalar sangat lama dan membudaya. Di daerah Sumatera, terutama Riau, lampu hazard bahkan harus digunakan sebagai penanda bahwa mobil tersebut berjalan lurus. Sayangnya, petugas di sana membenarkan hal ini. Padahal, sudah sangat jelas penggunaan lampu hazard itu sangat menggangu cenderung berbahaya bagi pengendara lain.

Di Eropa sana, penggunaan hazard bisa membuat kamu ditilang dan ditahan oleh polisi setempat loh. Edukasi tentang hal ini memang perlu dilakukan bagi para pengemudi.

Fungsi Lampu Hazard

Penggunaan lampu darurat ini sudah tertuang pada UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 121 ayat 1. PAsal tersebut berbunyi: “Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.” Sudah sangat jelas bahwa penggunaan lampu ini hanya dipakai saat keadaan darurat dan tidak digunakan saat mobil berjalan dalam keadaan baik-baik saja.

Nah fungsi hazard sendiri adalah untuk menginformasikan kendaraan lain jika kita sedang berhenti di tempat yang memiliki risiko tinggi seperti jalan tol atau tikungan atau mobil yang kita tumpangi sedang bermasalah. Dan itu pun kita harus segara menepi terlebih dahulu.

Baca juga: Oli TOP 1 Paling Sulit Dipalsukan!

Berbicara tentang lampu hazard, banyak pengemudi yang masih salah kaprah menggunakannya. Berikut ini kesalahan umum yang dilakukan para pengemudi di Indonesia. Setelah membaca ini, jangan melakukan kesalahan ini lagi, ya.

Hujan Lebat

Masih banyak sekali ditemui penggunaan lampu hazard pada saat hujan lebat, terutama ketika di jalan bebas hambatan. Kamu pernah melakukan ini? Ternyata perbuatan ini sangat salah kaprah. Pasalnya, kamu berkemungkinan untuk menggangu pengguna jalan yang lain dengan membuyarkan konsentrasinya karena kedipan lampunya tersebut.  Jika memang hujan lebat, kamu hanya perlu memelankan kecepatan serta menggunakan lampu utama itu sudah cukup. Kuncinya, kamu harus berhati-hati tanpa merugikan orang lain.

Saat Berkabut

Lampu hazard sebenarnya sangat tidak membantu kamu ketika menyalannya saat cuaca berkabut. Lebih baik kamu memaksimalkan dengan menggunakan lampu kabut yang tersedia difitur mobil kamu.

Terowongan

Kadang kala, pengemudi sering melewati lorong gelap. Tentu, lorong gelap, jika kamu tidak mengtahui percis tentang kondisi jalan, akan sangat berbahaya. Namun, tetap, lampu hazard tidak semestinya dinyalakan saat berjalan di terowongan. Kamu dapat membingungkan kendaraan di belakang. Pasalnya, lampu merah di belakang mobil sudah cukup bagi pengemudi lain. Atau, kamu bisa menggunakan fitur lampu kabut dalam keadaan ini. Hal ini agar konsentrasi pengendara lain.

Lurus di persimpangan

Salah satu hal bahayanya penggunakan lampu hazard adalah saat seperti ini. Hal ini akan sangat berisiko terjadinya kecelakaan. Soalnya, pengemudi akan bingung dengan rambu-rambu yang kamu berikan.

Baca juga: Tips Mencuci Mesin Mobil Sesuai Standar

Gunakan Selalu Oli Top 1

Oli TOP 1 memiliki beragam jenis oli dan SAE untuk berbagai jenis motor. Oli TOP 1 secara resmi disetujui oleh berbagai pabrikan otomotif bergengsi sebagai oli standar pabrikan. Oli TOP 1 menghadirkan wawasan teknologi kelas dunia untuk produknya. Selain itu, TOP 1 juga menawarkan kepada Anda formulasi terbaik untuk kendaraan dengan zat aditif berkualitas tinggi untuk mencapai tingkat kinerja yang lebih tinggi.

Kunjungi tautan: http://www.top1.co.id/produk untuk melihat informasi dan teknologi yang terdapat di dalam produk-produk pelumas TOP 1.

© PT Topindo Atlas Asia 2024