Tak Ingin Kena Tilang Polisi? Ikuti Tips Ini!

Tak Ingin Kena Tilang Polisi? Ikuti Tips Ini!

Terkena tilang mungkin adalah faktor utama kenapa polisi dibenci oleh banyak masyarakat. Tilang adalah sebuah bukti pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara saat di jalan. Fungsinya tentu saja untuk mengundang pelanggar lalu lintas menghadiri sidang di pengadilan negeri yang ditunjuk. Terkadang, untuk menghindari tilang pengendara lebih memilih membayar polisi dengan jumlah uang tertentu.

Sebenarnya, tak sulit untuk menghindari tilang. Anda hanya perlu mematuhi peraturan lalu lintas dan memastikan diri Anda telah memiliki surat-surat yang diperlukan.

Baca juga: TOP1 Perkenalkan Jajaran Pelumas Terbaru Roda Dua dan Empat

Nah apabila Anda tak ingin terkena tilang dari petugas kepolisian, tips dari National Traffic Management Center (NTMC) Polri ini wajib Anda pahami. Ada apa saja? Yuk, disimak!

  1. Bawalah surat-surat kendaraan yang berlaku

Pastikan Anda membawa STNK dan SIM yang berlaku dan sesuai dengan jenis kendaraan. Jangan bawa surat-surat yang tidak sesuai, ya!

  1. Gunakan pelat nomor sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Kepolisian

Jangan gunakan pelat nomor yang dimodifikasi atau custom nama. Pastikan juga tahun pergantian pelat Anda masih berlaku.

  1. Pengendara dan penumpang harus mengenakan helm dan sabuk keselamatan

Kedua perangkat keselamatan ini jangan sampai tak Anda gunakan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Pastikan helm yang Anda gunakan sudah sesuai SNI, ya!

  1. Memiliki kelengkapan yang harus dimiliki pengendara mobil

Lengkapi kendaraan roda empat Anda dengan ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, dan kotak peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.

  1. Memenuhi kelengkapan yang harus dimiliki pengendara motor

Pastikan kendaraan roda dua Anda dilengkapi perlengkapan teknis dan layak jalan seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk jalan, lampu penunjuk arah, speedometer, dan knalpot.

  1. Gunakan kendaraan sesuai kapasitas

Jangan gunakan kendaraan roda empat melebihi kapasitas. Kendaraan roda dua tidak boleh dinaiki lebih dari dua orang.

  1. Hindari penggunaan knalpot dan klakson yang tidak sesuai standar

Knalpot dan klakson yang tidak memenuhi standar dapat mengganggu kenyamanan pengendara lain saat di jalan.

  1. Taati peraturan yang berlaku

Pastikan Anda menaati lampu merah dan rambu-rambu lalu lintas lainnya, dan selalu berada di jalur yang sesuai.

  1. Pengendara mobil dilarang menggunakan rotator atau sirine

Sirine dan rotator tidak diperbolehkan digunakan pada mobil pribadi.

  1. Nyalakan lampu

Selalu nyalakan lampu besar saat malam dan siang hari saat berkendara di jalan raya. Hal ini sangat penting untuk memberitahu keberadaan Anda kepada pengendara lain.

Baca juga: Gak Cuman Kondisi Mesin, Perhatikan Juga Hal Ini Sebelum Touring

Tips dari NTMC Polri ini sangat penting untuk Anda pahami dan tentunya tak sulit untuk dilakukan. Jika sudah mengikuti tips di atas, Anda tak perlu menghindar saat melihat lambaian tangan polisi di pinggir jalan.

© PT Topindo Atlas Asia 2024