Pajak Progresif, tambah kendaraan lebih tinggi pajaknya

Pajak Progresif, tambah kendaraan lebih tinggi pajaknya

Mungkin sebagian pernah heran terhadap kendaraan yang sama persis, mulai dari CC tipe dan model tapi memiliki nominal pajak yang berbeda. Dari sini perlu kita ketahui bahwa kendaraan tersebut terkena pajak progresif. Kenapa demikian?

Pajak progresif diterapkan bagi kendaraan pribadi baik roda dua dan roda empat. Pajak ini dikenakan pada kendaraan dengan nama pemilik dan alamat tempat tinggal yang sama. Jumlah tanggungan juga selalu meningkat dalam setiap penambahan kendaraan baru.

Berbeda untuk kendaraan dinas pemerintahan dan kendaraan angkutan umum, Pajak progresif ini tidak berlaku, dikutip dari Homepage Mabes Polri (21/03).

Adapun untuk tarif pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan, dari persentase dikalikan dengan nilai jual kendaraan (NJKB), sebagai berikut:

1. Kendaraan pertama 1,5 ( 1,5 % x NJKB )

2. Kendaraan kedua 2 % ( 2 % x NJKB )

3. Kendaraan ketiga 2,5 % ( 2,5 % x NJKB )

4. Kendaraan keempat dan seterusnya 4 % ( 4 % x NJKB )

Baca Juga

Pemprov DIY Terapkan Pajak Progresif Mobil

Mobil Listrik Tak Kena Pajak Barang Mewah

Kena Pajak Mewah, Peugeot 408 Beda Harga

(kpl/rd)

© PT Topindo Atlas Asia 2024