Ini Biaya dan Cara Lengkap Mengurus BPKB Yang Hilang

Ini Biaya dan Cara Lengkap Mengurus BPKB Yang Hilang

Namanya kesialan/musibah bisa terjadi kapanpun, salah satunya yang kerap kali terjadi adalah kehilangan BPKB kendaraan anda. Tapi jangan panic, ini cara lengkap mengurus BPKB yang Hilang dan Biaya yang harus anda keluarkan.

BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dibuat oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai sebuah dokumen kepemilikan atas kendaraan bermotor. Selain SIM dan STNK, BPKB merupakan surat penting yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor.

Fungsi BPKB Sangatlah penting, karena berisi semua data dari kendaraan bermotor anda, muali dari nomor rangka, nomor mesin, nomor polisi bahkan identitas resmi pemilik kendaraan tersebut.

BPKB memiliki peranan yang sangat penting sebagai data administrasi kendaraan anda, jika BPKB anda hilang segeralah melapor ke polisi dan mengurusnya.

Mengurus BPKB yang hilang sebenarnya cukup mudah lho, tidak se-ribet yang anda bayangkan. Untuk itu yuk ikuti langkah langkah berikut ini :

 

Baca Juga : Rekomendasi Busi Motor Terbaik

 

1.Lapor dan buat surat keterangan kehilangan

Pertama-tama yang perlu Anda lakukan adalah datang ke kantor polisi untuk meminta surat keterangan kehilangan BPKB. Saat mengajukan permintaan, Anda hanya perlu memberikan pernyataan berupa kronologis kehilangan yang Anda alami. Lalu, kalau bisa, bawa beberapa dokumen seperti fotokopi KTP, STNK, dan BPKB untuk memperkuat dokumen kehilangan Anda.

 

2.Mengurus surat keterangan dari bank

Selain laporan kehilangan, Anda juga perlu mengurus surat keterangan dari dari dua bank yang berbeda, yang menyatakan bahwa BPKB tidak dalam status jaminan Bank atau agunan. Jangan lupa lengkapi surat keterangan itu dengan materai.

 

3.Bukti Penyiaran di Media

Langkah selanjutnya Anda perlu memuat berita atau iklan kehilangan di dua media massa berbeda. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kemungkinan BPKB kendaraan yang hilang digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Lalu, bukti berita atau iklan tersebut harus dibawa ketika mengurus BPKB.

 

Baca Juga : Cara Memilih Oli Mesin Motor Matic Terbaik, Perhatikan Kode Ini

 

4.Mengurus ke SAMSAT

Langkah terakhir adalah datang ke SAMSAT tempat kendaraan Anda terdaftar. Lalu, lakukan pendaftaran untuk mengurus pembuatan BPKB yang baru. Selain kelengkapan data-data sebelumnya, persiapkan juga beberapa dokumen berikut ini.

  • Surat Pernyataan bahwa BPKB hilang yang dilengkapi dengan tanda tangan pemilik di atas materai.
  • Identitas diri, untuk perseorangan atau personal (surat kuasa jika berhalangan hadir).
  • Untuk Badan Hukum, sertakan salinan akta pendirian, keterangan domisili dan surat kuasa bermaterai yang sudah ditandatangain oleh pimpinan dan cap badan hukum.
  • Untuk instansi pemerintah, sertakan surat keterangan kepemilikan BPKB instansi yang sudah dilegalisir.
  • Fotocopy BPKB lama.
  • STNK asli dan fotokopi STNK satu lembar.
  • Tanda pemeriksaan kendaraan dan cek fisik yang sudah dilegalisir oleh SAMSAT.

 

Gimana? Cukup mudahkan, inilah langkah langkah mengurus BPKB yang hilang, untuk prosesnya sendiri mengurus BPKB tidak terlalu memakan waktu yang panjang kok, dan kamu bisa dengan mudah mengurusnya sendiri.

 

Baca Juga : Cerita Darius Sinathrya dan Donna Agnesia Jelajahi Himalaya dengan Royal Enfield Himalayan

 

Kemudian untuk urusan biaya yang dikeluarkan juga tidak terlalu besar, anda cukup mengeluarkan biaya sekitar Rp 160.000 untuk kendaraan bermotor roda dua dan Rp 200.000 untuk kendaraan bermotor roda empat.

Jika BPKB baru sudah didapatkan, simpan baik-baik di tempat yang aman untuk meminimalisir resiko kehilangan selanjutnya. Selain BPKB, surat-surat lainnya seperti STNK dan SIM juga harus dijaga dengan benar agar tidak merepotkan diri sendiri nantinya.

 

© PT Topindo Atlas Asia 2024