Ambulans dan PMK tak kena pembatasan BBM
Ambulans dan PMK tak kena pembatasan BBM
Pembatasan BBM subsidi dipertegas melalui sosialisasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Peraturan Menteri ESDM No 01 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak, memuat tambahan pengendalian BBM jenis premium dan solar untuk kendaraan dinas, pengendalian BBM untuk sektor kehutanan, serta untuk sektor transportasi laut.
Akan tetapi, pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil dinas yang berfungsi sebagai ambulans dan pemadam kebakaran, juga sejenisnya.
"Masih perlu ada pengecualian, yaitu untuk kendaraan dinas berupa ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah," demikian sosialisasi tersebut.
Pengecualian pun diberlakukan untuk sejumlah mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil kegiatan usaha perkebunan rakyat dengan skala usaha kurang dari 25 hektar, pertambangan rakyat dan komoditas batuan, serta hutan kemasyarakatan dan hutan rakyat.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebelumnya memaparkan sosialisasi mengenai pembatasan BBM, terutama bagi mobil dinas. Dalam Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM No 01 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak, disebutkan bahwa pembatasan akan dipastikan mulai bulan depan di beberapa wilayah, termasuk DKI Jakarta.
Pembatasan penggunaan Bensin RON 88 untuk kendaraan dinas instansi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD dalam rangka menjaga volume bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar tidak melampaui pagu APBN sebesar 46,01 juta KL. Pemerintah pun diharapkan terus berupaya melakukan langkah pengendalian BBM yang lebih meluas sehingga perlu penyempurnaan Peraturan Menteri ESDM No 12 Tahun 2012 ini.
(kpl/why/bun)
