Gagal pakai B 2 DKI, Ahok pesan nopol tahun kelahiran
Gagal pakai B 2 DKI, Ahok pesan nopol tahun kelahiran
Gagal memakai pelat nomor kendaraan B 2 DKI, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menggunakan nopol (nomor polisi) B 1966 RFR. Nomor spesial yang merupakan tahun kelahiran Ahok tersebut sengaja dipesan untuk dipasang pada mobil dinasnya, yakni Land Cruiser warna hitam.
Sebelumnya diberitakan bahwa Wagub DKI mengeluhkan soal nopol B 2 DKI yang bukan milik Pemprov. Muncul dugaan bahwa nopol Nopol itu ternyata sudah dimiliki pihak swasta.
Tak pelak 'tuduhan' tersebut dibantah Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Chrysnanda Dwi Laksana. Ia menegaskan bahwa nopol B 2 DKI tak dimiliki pihak mana pun kecuali Pemprov DKI Jakarta.
Bahkan, lanjutnya, Pemprov DKI sudah memesan pelat nomor B 1 DKI sampai B 93 DKI. Pesanan itu berdasarkan surat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor: 2C17/-077.3 tertanggal 18 Oktober 2012.
Nomor polisi satu angka memang diperuntukkan bagi kendaraan dinas jajaran kepala daerah, dari Gubernur, Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan beserta istri. Pada periode 2004 - 2005, B-1 dan B-2 pernah digunakan sebagai tanda mobil dinas Presiden dan Wakil Presiden. Tapi kemudian pada tahun 2006, mobil dinas Presiden kembali menggunakan RI-1, RI-2 dan RI-3, RI-4.
Sementara itu, saat dimintai konfirmasi soal pelat yang dipermasalahkan oleh Wagub DKI, Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, mengatakan bahwa pihaknya masih belum mengetahuinya.
"Kita belum tahu, kita cari tahu lagi deh nanti. Setahu saya untuk pelat merah tidak bisa dipakai orang lain," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (4/1/2013).
Boy menjelaskan, kalau nomor polisi biasa, tentu bisa dimiliki semua pihak. Warga biasa bebas memiliki nomor pelat kendaraan. Berbeda dengan pelat merah.
Memang, masalah nopol 'cantik' sudah menjadi rahasia umum. Yakni bahwa masyarakat luas bisa memilikinya dengan nilai rupiah tertentu. Apakah hal tersebut ilegal? Tentu saja tidak, selama nomor yang diminta masih belum dipakai oleh pihak lain.
(kpl/bun)