Ganjil-genap: Bagaimana mobil luar Jakarta?

Ganjil-genap: Bagaimana mobil luar Jakarta?

Pengaturan arus lalu lintas berdasarkan pelat nomor ganjil-genap akan diberlakukan juga terhadap mobil dari luar DKI Jakarta yang memasuki jalur-jalur dengan penerapan sistem ini. Hal tersebut sebelumnya sudah disampaikan, dan kali ini dipertegas kembali.

"(Pengaturan juga untuk) dari luar kota. Semua harus ikut dan menyesuaikan aturan DKI," ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono di Balaikota DKI Jakarta.

Nantinya, mobil-mobil luar Jakarta ini belum akan ditempeli stiker, dan hanya dilihat dari nomor terakhir pada pelat di tiap-tiap kendaraan.

Ganjil-genap ditandai dengan angka terakhir di pelat nomor. Angka 1, 3, 5, 7, dan 9 masuk dalam ganjil (diberi stiker hijau) dan 0, 2, 4, 6, 8 masuk dalam genap (stiker merah). Penentuan ganjil-genap akan dilakukan mengikuti tanggal pada setiap harinya.

Sistem ini sendiri akan berlaku di jalur 3 in 1, yakni Jalan Sudirman, MH Thamrin, Gatot Subroto, dan Rasuna Said, Kuningan. Sistem ganjil-genap akan diberlakukan mulai pukul 06.00-20.00 setiap hari kerja, dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional

(kpl/why/abe)

© PT Topindo Atlas Asia 2024