Ini dia penyebab DP motor bisa murah

Ini dia penyebab DP motor bisa murah

Bila kita mengunjungi showroom sepeda motor, kita bisa mendapatkan sebuah motor secara kredit dengan down payment (DP) rendah. Angkanya bervariasi mulai dari Rp 300 ribu, Rp 500 ribu, Rp 800 ribu dan seterusnya bahkan ada pula yang 'tanpa DP.' Fenomena ini terang saja membuat banyak orang bertanya-tanya DP bila ingin kredit sebuah motor di Indonesia bisa sangat rendah. Ternyata rendahnya angka DP kendaraan itu disebabkan karena adanya 'subsidi' yang diberikan produsen motor pada konsumen yang ingin membeli motor. Ketua Bidang Komersil Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia Sigit Kumala menjelaskan bahwa ada beberapa produsen motor yang memberikan semacam insentif bagi para konsumennya. Insentif inilah yang digunakan untuk mengurangi angka DP sebenarnya yang berada di angka 10 persen. Jadi walau hanya membayarkan DP yang rendah, di sektor pembiayaan, si konsumen tetap tercatat membayarkan DP sebesar 10 persen. "Nah kalau sekarang standar DP-nya dinaikkan kan bikin pusing," ujarnya. Sigit lalu mencontohkan, bila sebuah motor berharga Rp 12 juta, lalu di dealer DP motor itu hanya Rp 800 ribu, maka besar kemungkinan ada 'subsidi' Rp 400 ribu karena 10 persen dari Rp 12 juta adalah Rp 1,2 juta. "Itu kalau 10 persen, nah ini kan dinaikkan jadi 20 persen, kalau begitu, konsumen yang ingin beli motor seharga Rp 12 juta harus bayar DP 2,4 juta. Kalau sudah sebesar itu produsen juga bingung mau kasih insentif berapa lagi. Bisa modar," keluhnya. Sebelumnya, diberitakan bahwa kementerian keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan. "Latar belakang pengaturan tersebut adalah untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pembiayaan dan menciptakan persaingan yang sehat di industri Perusahaan Pembiayaan," ujar Yudi dalam siaran pers, Jumat (16/3/2012). Adapun pokok-pokok yang diatur dalam PMK dimaksud adalah sebagai berikut: 1. Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor wajib menerapkan ketentuan uang muka (down payment) kepada konsumen sebagai berikut: * Bagi kendaraan bermotor roda dua, paling rendah 20% (dua puluh per seratus) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan; * Bagi kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk tujuan produktif, paling rendah 20% (dua puluh per seratus) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan; atau * Bagi kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk tujuan non-produktif, paling rendah 25% (dua puluh lima per seratus) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan. 2. Kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk tujuan produktif memenuhi kriteria paling sedikit sebagai berikut: * Merupakan kendaraan angkutan orang atau barang yang memiliki izin yang diterbitkan oleh pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu; atau * Diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu dari pihak berwenang dan digunakan untuk kegiatan usaha yang relevan dengan izin usaha yang dimiliki. 3. Perusahaan Pembiayaan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Perusahaan Pembiayaan wajib menerapkan ketentuan uang muka dalam perjanjian pembiayaan konsumen dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak PMK tersebut mulai berlaku. 5. PMK tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Sumber : http://oto.detik.com/read/2012/03/16/190319/1869598/1208/nih-penyebab-dp-motor-bisa-murah?o9922011208

© PT Topindo Atlas Asia 2024