Kredit Mobil, pakai pembiayaan syariah
Kredit Mobil, pakai pembiayaan syariah
Perusahaan kredit (leasing) menggunakan beberapa strategi dalam pembiayaan kredit mobil. Setelah adanya Ketetapan minimal DP 25-30 persen yang dikeluarkan oleh BI Namun berbeda dengan leasing yang berazaskan penghitungan Syariah.
Leasing Syariah tidak mengikuti suku bunga BI yang fluktuatif dan pembiayaan Syariah tidak mengenal istilah laba. Hal ini yang menjadikan perbedaan Leasing syariah tersebut, serperti dirilis Daihatsu, Kamis (21/03). Pembiayaan ini juga diminati masyarakat karena bisa menjadi alternatif.
Kemudian dalam pembiayaan Syariah dikenal dengan 3 metode pembayaran, Murabahah (jual beli), Mudharobah (bagi hasil) dan Ijaroh (jasa). Namun untuk pembiayaan kendaraan bermotor mengacu pada Murabahah.
Dalam Murabahah, istilah laba (bunga) menjadi margin (keuntungan yang ditetapkan oleh perbankan Syariah) yang di share di awal kepada calon kreditur. Dan besaran margin yang ditetapkan kisaran 13-15 persen, dengan DP 30 persen.
Sebagai contoh, untuk pengambilan mobil seharga Rp 100 juta plus margin 15 persen menjadi Rp 115 juta. Dengan demikian calon kreditur harus menyetor DP 30 persen dimuka dan sisanya akan terbayarkan sesuai tenor yang disepakati. Untuk besaran cicilan, sebagaimana ketetapan di awal dan tidak berubah sampai batas akhir masa tenor.
(kpl/rd)