Landasan tilang kebisingan knalpot
Landasan tilang kebisingan knalpot
Divisi Humas Mabes Polri merilis standard tingkat tingkat kebisingan knalpot kendaraan roda dua Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru pada lampiran kedua, Setiap kendaraan bermotor tipe L (roda dua) yang ber CC kurang dari 175 cc standar kebisingannya 80 desibel. Sedangkan bagi motor yang ber cc lebih dari 175 cc standar kebisingannya 83 desibel (DB).
Dalam keterangan tersebut juga jelaskan bahwa peraturan tersebut sudah berlaku sejak 1 Juli 2013 lalu. Sedangkan untuk knalpot pabrikan yang memiliki feature DB killer sehingga tidak melanggar ketentuan tersebut dianggap tidak masalah.
Untuk pengukuran kebisigan knalpot secara sederhana kita bisa menggunakan aplikasi Soud Meter yang berbasis android. Namun dalam beberapa kali uji coba yang dilakukan pada kendaraan standard parikan hasilnya semua diatas 80 DB.
Belum lagi jika sepeda motor yang diuji masih menggunakan teknologi mesin 2 tak, suaranya lebih bising mencapai 85 DB ketika gas digeber.
(kpl/rd)