Siasati aturan ganjil genap, sanksi menanti
Siasati aturan ganjil genap, sanksi menanti
Berlakunya peraturan sistem ganjil genap di Jakarta mungkin dalam waktu dekat belum segera terealisasi. Tentunya pemprov DKI Jakarta sendiri masih mencari formula yang tepat kapan, di mana pelaksanaannya.
Mungkin banyak orang yang beranggapan bahwa jikalau peraturan itu telah berjalan, masih banyak celah yang bisa dilakukan untuk menghindar. Salah satunya adalah dengan menggunakan plat nomor ganda. Satu plat menggunakan angka ganjil dan satu plat lagi dipersiapkan dengan angka genap, tentunya berdasarkan angka acak.
Wah, jangan sesekali mencoba atau bahkan melakukan hal tersebut ya bikers. Pasalnya sanksi untuk satu pelanggaran lalu lintas ini harus dibayar dengan mahal.
Berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan seperti tertuang pada Pasal 280 yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah).
Itu belum lagi jika pihak Ditlantas menyusun sanksi tambahan berkenaan dengan peraturan sistem ganjil genap. Walaupun secara keseluruhan sistem ganjil genap ini rencananya akan diberlakukan 2013 mendatang.
(kpl/abe)
