Standar EURO 3 pada sepeda motor ditunda
Standar EURO 3 pada sepeda motor ditunda
Peraturan yang membatasi emisi sepeda motor sesuai European Emission Standard (EURO) 3, yang rencananya akan diberlakukan tahun depan, bakal terkendala. Hal itu disebabkan bahan bakar di Indonesia yang mengandung timbal dan kadar oktan yang masih kurang.
"Kendala utama adalah bahan bakar. Kalau mau menerapkan standar tersebut, maka perlu ada bahan bakar khusus," kata Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Syafrudin, saat ditemui di Jakarta, Senin (17/12).
Ahmad menambahkan, pihaknya menemukan adanya kadar oktan yang kurang dari 91 pada BBM nontimbal.
Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya, awal pekan ini mengumumkan standar EURO 3 berlaku sejak 1 Agustus 2013. Penerapan EURO 3 tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup 23/2012 tentang perubahan atas peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup 10/2012, tentang baku emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru kategori L3.
EURO adalah standar emisi kendaraan bermotor di Eropa yang juga diadopsi oleh beberapa negara di dunia. EURO mensyaratkan kendaraan yang baru diproduksi harus memiliki kadar gas buang seperti nitrogen oksida, hidrokarbon, dan karbon monoksida berada di bawah ambang tertentu.
Pada EURO 3, sebuah kendaraan roda dua dengan kapasitas silinder kurang dari 50 cm3 hanya boleh menghasilkan 0.8 gram/kilometer Hidrokarbon (HC), 0,15 gram/kilometer Nitrogen Oksida (NOx), dan hanya 2 gram/kilometer untuk Karbonmonoksida (CO).
Kendaraan roda dua dengan kapasitas silinder lebih dari 50 cm3 hanya boleh menghasilkan 0.3 gram/kilometer Hidrokarbon (HC), 0,15 gram/kilometer Nitrogen Oksida (NOx), dan hanya 2 gram/kilometer untuk Karbonmonoksida (CO).
(kpl/bun)