'Styrofoam' di Helm SNI tidak boleh terlalu keras

'Styrofoam' di Helm SNI tidak boleh terlalu keras

Dalam Standar Nasional Indonesia (SNI), suatu produk helm diharuskan memenuhi sejumlah syarat. Salah satunya adalah tingkat keras-lembut styrofoam pada bagian dalam pelindung kepala.

Pihak dari AHRS, produsen aksesori balap termasuk helm SNI, menjelaskan bahwa ada efek yang ditimbulkan dari keras atau lembutnya bahan styrofoam pada helm.

"Styrofoam, ada spesifikasinya, tidak boleh terlalu keras, juga terlalu lembut. Kalau terlalu keras, dia bisa menghantarkan getaran langsung ke kepala jika terjadi kecelakaan. (Jika langsung ke kepala), bisa timbul gegar otak," ucap Tatap Firdaus, Supervisor Marketing PT Putra Prima Glossia selaku pemegang merek Cargloss.

Styrofoam itu sendiri disebutnya juga tidak boleh terlalu lembut. "Kalau terlalu lembut juga sama (efeknya)," ujarnya.

Hal ini pun menjadi pembeda dari helm SNI asli dan palsu. Pengujiannya sendiri menggunakan tekanan 'g' di batas angka 300.

"Ketika dia diuji SNI, uji impact, kalau di SNI ada g atau grafitasi ya. Dalam SNI tidak boleh melebihi 300 g. Jadi ketika dia uji impact, ada grafiknya. Ketika dia garis merah, melebihi 300 g. Walaupun utuh, dia tidak lulus SNI," bebernya.

(kpl/why/rd)

© PT Topindo Atlas Asia 2024