Tarif parkir makin mahal, jangan naik mobil ke mal
Tarif parkir makin mahal, jangan naik mobil ke mal
Otosia.com - Tarif parkir off street di Jakarta mulai naik per 1 Februari kemarin. Khusus di pusat perbelanjaan, untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp 4.000 per satu jam dan tarif yang sama di jam berikutnya.
Menurut Ketua Asosiasi Pusat Belanja Indonesia (APBI), Handaka Santosa, kenaikan ini sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur No 120 tahun 2012 tentang biaya parkir.
"Saat ini, parkir mobil antara Rp 3.000 sampai Rp 5.000. Sedangkan motor Rp 2.000 per jam," kata Handaka saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu (6/2).
Kenaikan tarif di semua pusat perbelanjaan tidak sama. Melainkan disesuaikan dengan tingginya biaya operasional di mal itu.
"Seperti Mal Plaza Senayan, Grand Indonesia, Pacific Place, Senayan City, Mal Gajah Mada. Pokoknya ada sekitar 10 sampai 11 mal. Mal-mal itu biaya operasionalnya tinggi," jelasnya.
Dari sekitar 75-an pusat perbelanjaan di Jakarta, 85 persen mal memberlakukan tarif parkir Rp 3.000. Sedangkan 15 persen sisanya menerapkan tarif Rp 4.000.
Handaka menegaskan, kenaikan ini bukan hanya mengejar keuntungan semata. Sebab pihaknya, akan meningkatkan kualitas pelayanan.
"Sebenarnya servicenya itu yang buat mahal. Jadi kenaikan ini bukan karena kita gegabah untuk menaikkan tarif, ada peningkatan kualitas pelayanan, asuransi, keamanan, dan tentu biaya operasional mal itu sendiri," tegas Handaka.
Handaka berharap masyarakat bisa menerima dan mengerti dengan kenaikan ini. Toh tarif ini masih jauh lebih layak dibandingkan dengan luar negeri.
"Sebenarnya kita bisa saja menaikkan sampai Rp 5.000 karena itu diperbolehkan dalam Pergub. Tapi karena kita juga memikirkan kepuasan konsumen makanya kita pilih angka tengah sesuai batasan yang ditetapkan yakni Rp 3.000 sampai Rp 5.000," tandasnya. Berikut tarif baru di Jakarta berdasarkan peraturan gubernur DKI Jakarta nomor 120 tahun 2012:
1. Tarif parkir di pusat perbelanjaan, hotel, perkantoran, dan apartemen:
-Mobil sedan, jeep, minibus, dan pickup Rp 3.000 - Rp 5.000 untuk 1 jam pertama. Jam berikutnya Rp 2.000 - Rp 4.000/jam.
-Bus, truck dan sejenisnya, dikenakan Rp 6.000 - Rp 7.000 untuk 1 jam pertama. Jam berikutnya Rp 3.000/jam.
-Sepeda motor Rp 1.000-Rp 2.000 tiap jam.
2. Tarif parkir di tempat umum, seperti pasar, tempat rekreasi, dan rumah sakit, jenis kendaraan:
-Mobil jenis sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya, Rp 2.000 - Rp 3.000 untuk jam pertama. Jam berikutnya dikenakan Rp 2.000/jam.
-Bus, truk dan sejenisnya, Rp 3.000 untuk jam pertama, dan selanjutnya. -Sepeda motor dikenakan tarif Rp 1.000 per jam. (mdk/lia/lia)
(mdk/lia)