Tiap daerah akan punya insentif LCGC berbeda
Tiap daerah akan punya insentif LCGC berbeda
Regulasi mengenai LCGC terkait insentif ternyata tidak hanya terpusat pada satu daerah. Dalam keterangannya, Budi Darmadi selaku Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian menyampaikan bahwa ada kemungkinan tiap-tiap daerah memberikan insentif berbeda.
"Misalnya pengurangan pajak kendaraan bermotor. Kami terus berkomunikasi dengan gubernur-gubernur. Jika iya, maka efeknya sangat lumayan," ungkapnya.
Pemerintah sebelumnya membebaskan bea masuk untuk mesin, perakitan, serta komponen mobil berbasis LCGC. Fasilitas itu diberikan untuk merangsang pembangunan dan pengembangan mobil LCGC di dalam negeri, baik di sektor permesinan, perakitan, maupun komponen.
Ketentuan itu sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 76/PMK Oil/ 2012 tertanggal 21 Mei 2012. Dan telah diundangkan pada 22 Mei 2012 dan berlaku 30 hari sejak diundangkan atau berlaku mulai pekan depan.
PMK tersebut merupakan perubahan atas Permenkeu No 176/PMK 011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal.
Bea masuk untuk bahan baku dan komponen impor untuk produksi mobil murah dan ramah lingkungan (LCGC) dibebaskan. "Fasilitas diberikan karena pemenuhan tingkat kandungan dalam negeri mobil belum mencapai 100 persen. Ini kan bertahap, dimulai dari 40 persen, lalu 60 persen, dan 80 persen," ungkap Budi Darmadi di Jakarta.
Sebelumnya diberitakan bahwa sebanyak 35 industri komponen baru muncul dalam dua tahun program LCGC oleh pemerintah. Mereka merupakan investor asing yang sebagian bekerja sama dengan industri komponen lokal. Mereka kelak akan mendukung produksi sejumlah ATPM dalam merakit mobil murah di Indonesia.
(kpl/why/vin)