Waduh! Jangan Asal Bikin Polisi Tidur, Bisa Dipenjara lho!

Waduh! Jangan Asal Bikin Polisi Tidur, Bisa Dipenjara lho!

Kamu pernah tidak sih merasa kesal dengan keberadaan polisi tidur dalam jumlah yang banyak atau dengan ukuran yang terlalu besar dan tinggi? Pasti pernah!

Bahkan dibeberapa kasus, keberadaan polisi tidur yang disbuat secara asal-asalan atau dengan ukuran dan jumlah yang berlebihan dapat menjadi penyebab benturan yang keras hingga kecelakaan lho.

Kondisi ini kerap ditemui di komplek-komplek perumahan serta jalan-jalan kecil. Sebenarnya pihak yang membangun polisi tidur secara asal-asalan atau tidak sesuai dengan peraturan dapat di kenai sanksi.

Sanksi yang diberikan kepada si pembuat polisi tidur tersebut tertuang dalam peraturan No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dengan ancaman Pidana. Ada dua pasal yang mengatur mengenai hal ini yakni pasal 274 dan 275.

Baca juga:

Masih bingung sama kode Motor Multi Grade? Kamu harus tahu nih arti SAE oli motor 

Pasal 274 menyebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000

Tidak cuman itu saja, selanjutnya pasal 275 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap pihak yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasar 28 ayat 2 dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.

Selain itu, Menteri Perhubungan juga telah membuat peraturan khusus perihal bentuk dan ukuran polisi tidur yang tepat dan aman. Hal ini dapat kamu lihat pada peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 tahun 1994 Pasal 4

Jadi mulai sekarang, jika kamu menemui polisi tidur yang menurut kamu mengganggu atau justru membahayakan pengguna jalan, pembuat polisi tidur tersebut bisa saja kamu pidana kan lho

Ganti oli pakai TOP 1, nyaman selama perjalanan

Oli Anda TOP 1 Juga Kan #GoSynthetic

© PT Topindo Atlas Asia 2024