Juragan aksesori motor diciduk KPK

Juragan aksesori motor diciduk KPK

Mantan pembalap nasional dan pengusaha aksesori motor, Asep Hendro ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan kasus dugaan suap pegawai pajak. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap Pargono Riyadi, penyidik pajak Kantor Wilayah Jakarta Pusat Selasa malam.

Asep Hendro yang akrab disapa Juragan ini diduga menyuap Pargono Riyadi sebesar Rp 125 juta dari Rpm 600 juta yang telah dijanjikan Asep Hendro. Transaksi antara Pargono dan Rukimin Tjahyanto yang disebut KPK sebagai kurir suap, berlangsung di stasiun KA Gambir pada Selasa sore.

Atas keterangan kedua tersangka tersebut, akhirnya Penyidik KPK menjemput Juragan pemilik Asep Hendro Racing Sport (AHRS) ini di kediamannya di Depok, dan membawanya ke Gedung KPK pada pukul 00.30 WIB dini hari, Rabu, 10 April 2013.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan tim Penyidik KPK masih menelusuri keterlibatan ayah dari Farhan Hendro ini dalam kasus suap terhadap penyidik pajak tersebut. "Kami telusuri hasil penangkapan ini dan sedang mengejar seorang pelaku lagi yang terlibat dalam kasus suap pajak," katanya.

(kpl/tr/rd)

© PT Topindo Atlas Asia 2024