Sering gengges sama tetangga yang suka parkir di depan rumah tanpa izin? Lakukan 2 hal ini

Sering gengges sama tetangga yang suka parkir di depan rumah tanpa izin? Lakukan 2 hal ini

Sering gak sih, kamu merasa kesal sama kebiasaan tetangga yang suka parkir di depan rumah kamu tanpa izin? Selain mengganggu akses masuk menuju rumahmu, kamu juga jadi kesulitan untuk melakukan berbagai kegiatan lain, seperti menyiram tanaman atau membersihkan halaman. Belum lagi kalau kamu kedatangan tamu dan terpaksa deh kamu memintanya untuk memarkirkan mobil jauh dari rumahmu.

Apakah kamu pernah mengalami hal serupa? Aduh, pasti bete banget ya.

Tenang, kalau kebiasaan tetangga kamu sudah benar-benar melewati batas, kamu bisa melawannya dengan aturan hukum, loh! Daripada terlalu lama dipendam, yuk cek beberapa pasal hukum berikut ini :

1. Pasal 671 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”

Berdasarkan pasal itu, kamu berhak banget kok untuk menggunakan lahan di depan rumah kamu, untuk kegiatan apapun selama tidak merusak dan tetangga setuju. Pasal hukum ini cukup kuat nih untuk meyakinkan tetanggamu untuk tidak melakukan kebiasaan parkir sembarangan tanpa izin.

2. Pasal 1365 KUHPer

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Kebiasaan Tetangga kamu itu  bisa dituntut dengan pasal ini juga lho!

Selain masalah mobil dan cara parkirnya, beberapa permasalahan kebiasaan tetangga di komplek tempat tinggal juga bisa kok digugat ke jalur hukum, misalnya :

  1. Merasa dirugikan karena dahan pohon tetangga yang masuk ke halaman rumah kita
  2. Memainkan musik keras-keras dan mengganggu kenyamanan.
  3. Tetangga menjemur pakaian di depan rumah dan menghalangi akses jalan.
  4. Hewan peliharaan tetangga yang mengganggu dan berisik. Misalnya : anjing atau kucing

Intinya nih, sah-sah saja kok kalau kamu merasa dirugikan dan perlu melawan kebiasaan tetanggamu melalui jalur hukum, tapi kalau memang masih bisa diomongin secara baik-baik, kenapa tidak? Ingat ya, hubungan baik dengan tetangga, dapat menambah rasa nyaman kamu selama berada di rumah sob.

Suka Artikel ini? Silahkan bagikan ke sosial media favorit kamu ya!

© PT Topindo Atlas Asia 2024