Travelling Ke Luar Negeri, Begini Cara Membuat Paspor Online

Travelling Ke Luar Negeri, Begini Cara Membuat Paspor Online

Travelling saat ini menjadi bagian dari gaya hidup kebanyakan millennials di Indonesia. Menurut Visa Global Travel Intention Survey, perjalanan wisata ke luar negeri dari Indonesia meningkat sebesar 33 persen. Ini artinya ada rata-rata 8 juta orang Indonesia yang melancong ke luar negeri setiap tahunnya.

Ditambah semakin banyaknya konten di social media maupun blog yang memberikan informasi liburan murah ke luar negeri, membuat stigma liburan ke luar negeri selalu mahal mejadi luntu perlahan.

Selain mempersiapkan biaya dan rencana perjalanan, hal yang wajib kalian persiapkan adalah paspor. Tanpa paspor kalian tidak bisa traveling ke luar negeri meski persiapan lainnya sudah matang.

 

Baca juga: Jumat, 24 Agustus 2018 Waktu Terbaik Ganti Oli Bagi Motor Jarang Dipakai

 

Seiring perkembangan jaman, membuat paspor sekarang sudah lebih mudah. Berbeda dengan dulu orang-orang yang ingin membuat paspor datang mengantri ke Kantor Imigrasi dengan persyaratan yang rumit. Saat ini membuat paspor dimudahkan dengan system online.

Syarat membuat paspor online?

1. Syarat Membuat Paspor Online

Sebelum membuat paspor online, pastikan kalian memenuhi beberapa syarat pembuatan paspor online berikut ini:

  1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
  2. Kartu keluarga;
  3. Akta kelahiran. Jika tidak ada bisa digantin dengan akta perkawinan, atau buku nikah, ijazah (SD/SMP/SMA), atau surat baptis (pilih salah satu).
  4. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
  5. Paspor lama bagi yang inign memperpanjang paspor

2. Kunjungi Website Imigrasi

Setelah semua syarat membuat paspor online di atas disiapkan, kalian bisa langsung mengunjungi website resmi imigrasi di http://www.imigrasi.go.id. Setelah kalian masuk di halaman utama, pilih menu Layanan Publik – Layanan Online, pilih Layanan Paspor Online, kemudian pilih opsi Pra Permohonan Personal.

3. Isi Formulir, Pembayarn, & Konfirmasi Pembayaran

Langkah selanjutnya untuk membuat paspor online adalah mengisi formulir data diri. Setelah data diisi lengkap, kalian diwajibkan untuk membayar biaya administrasi sesuai dengan tarif yang diberlakukan oleh pihak imigrasi. Setelah kalian melakukan pembayaran, lakukan konfirmasi pembayaran.

4. Datang Ke Kantor Imigrasi

Setelah kalian melakukan semua proses permohonan paspor online lewat website imigrasi, langkah berikutnya adalah pergi ke kantor imigrasi untuk verifikasi berkas dan melakukan wawancara. Setelah proses verifikasi dokumen, foto, dan wawancara selesai, kalian akan menerima tanda terima yang memuat tanggal pengambilan paspor, biasanya sekitar 3-7 hari.

 

Yuk, bikin rencana travelling ke luar negeri. Suka Artikel ini? Silahkan bagikan ke sosial media favorit kamu ya!

© PT Topindo Atlas Asia 2024