Empat operator gugat Pergub DKI soal tender Busway
Empat operator gugat Pergub DKI soal tender Busway
Otosia.com - Empat perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Bus Transjakarta mengajukan judical review ke Mahkamah Agung (MA) terkait lelang dan tender operasional alat transportasi ibu kota itu. Keempat konsorsium tersebut adalah PT Trans Batavia, PT Jakarta Trans Metropolitan, PT Jakarta Mega Trans dan PT Trans Mayapada Busway. Melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, empat perusahaan itu mengatakan, selama ini pihaknya sanggup dan mampu melaksanakan semua persyaratan dalam perjanjian kontrak selama tujuh tahun. Mereka melayani koridor II, III, IV, V, VI, VII dan IX di wilayah DKI Jakarta. "Namun dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 173 Tahun 2010 tentang Prosedur Penetapan Operator Bus Transjakarta Busway, perusahaan bus atau konsorsium perusahaan bus dapat menjadi operator Busway harus melalui lelang," kata Otto Hasibuan di Balai Kota, Jakarta, Senin (29/4). Otto menerangkan Pergub tersebut mengatur mengenai proses pelelangan operator bus pada suatu koridor tertentu. Padahal, keempat perusahaan yang tergabung dalam konsorsium TransJakarta itu sejak awal sebelum Pemprov DKI mencanangkan Busway telah memiliki armada dan trayek sendiri. "Keluarnya Pergub tersebut menutup kemungkinan bagi klien kami untuk terus berusaha di bidang layanan angkutan umum, dalam hal ini bus Transjakarta. Dengan kata lain, empat konsorsium ini ditinggalkan begitu saja setelah perjanjian dengan BLU Transjakarta berakhir tahun ini," jelas Otto. "Padahal klien kami telah mampu menyediakan angkutan umum yang baik bagi warga DKI Jakarta. Juga tidak pernah melanggar dari isi perjanjian kontrak yang ada, sehingga tidak ada alasan yang kuat untuk melelang hak proporsi pengelolaan busway klien kami," sambungnya. Oleh karena itu, lanjut Otto, pihaknya melayangkan permasalahan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan mengajukan judicial review terhadap Pergub Nomor 174/2010 kepada Mahkamah Agung. Surat permohonan judicial review telah disampaikan ke MA sejak 22 April 2013. "Kita mengajukan protes zaman dulu Pak Foke, ini zaman Pak Foke. Sekarang zaman Jokowi katanya bela rakyat, kita minta Pak Jokowi untuk membatalkan pergub tersebut dengan mengirim surat," kata Otto. "Mungkin KPK akan dilibatkan juga, kenapa ditender-tenderkan. Kemudian kita lakukan judicial review, jika tak ada tanggapan kita akan ajukan gugatan ke PN sebagai persoalan hukum perdata," tandasnya. (mdk/sho/ren)