Inuk Blazer: Esensi keselamatan lebih utama dari sekadar budaya
Inuk Blazer: Esensi keselamatan lebih utama dari sekadar budaya
Larangan wanita tak boleh duduk ngangkang saat dibonceng sepeda motor di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), menuai pro dan kontra. Aturan ini tidak semata menyerempet ketidakadilan gender, namun lebih utama adalah persoalan keamanan dan keselamatan berkendara.
Pembalap wanita nasional, yang juga seorang lady biker, Inuk Blazer, menyatakan tidak setuju terhadap aturan tersebut walaupun dengan alasan budaya atau etika.
"Sekarang bukan masalah adil atau tidak adil bagi wanita. Untuk safety lebih baik ngangkang daripada bonceng menyamping. Ngangkang lebih aman buat wanita yang dibonceng," tegas Inuk.
"Aturan terkait keselamatan berlalu lintas jangan cuma dilihat dari etika dan budaya, tapi perhatikan prinsip-prinsip dasar keselamatan berkendara," tambahnya
Berdasarkan pengalamannya sebagai pembalap dan lady biker, posisi orang yang dibonceng juga tidak sembarangan. Ada teknik-teknik yang aman dan nyaman ketika dibonceng ngangkang. Jika dibonceng ngangkang saja mengundang risiko jika tidak memperhatikan tata cara mebonceng yang baik, bagaimana kalau duduk menyamping pakai rok.
"Posisi duduk ngangkang pun tidak sembarangan. Posisi boncenger harus rapat dengan rider ke depan, dada juga ditempelkan, atau minimal agak menjorok rapat ke rider. Posisi kaki di footstep lurus sejajar ke depan, dan paha dirapatkan. Tapi tetap jangan terlalu terbuka mentang-mentang ngangkang," imbuhnya.
Sebaliknya, wanita yang dibonceng berisiko celaka dua kali jika posisi duduk menyamping menggunakan rok. Selain membatasi gerak, memakai rok membuat wanita jadi risih dilihat, terutama oleh kaum pria. Akibatnya, konsentrasi yang dibonceng bisa buyar, dan memicu gerak yang mengganggu keseimbangan dan kestabilan.
"Lebih baik kasih aturan wanita pakai celana pendek selutut saat bonceng, bukan pakai rok duduk menyamping. Ini sudah jaman modern, segala sesuatunya harus mengikuti perkembangan jaman, tapi bukan berarti buka aurat atau melanggar kesopanan, melainkan harus menyesuaikan dengan aspek keselamatan dan keamanan berlalu lintas," pungkas Inuk.
(kpl/nzr/bun)