Jalan berlubang, penggunanya dapat menuntut Pemda dan PU

Jalan berlubang, penggunanya dapat menuntut Pemda dan PU

Pasca banjir menyisakan banyak persoalan bagi warga Ibu Kota. Salah satunya, rusaknya sejumlah badan jalan. Akibat lama terendam air, banyak aspal mengelupas dan meninggalkan lubang yang membahayakan pemakai jalan terutama pengendara motor.

Nyatanya, tidak sedikit pemakai motor mengalami kecelakaan karena lubang menganga yang tidak segera diperbaiki ini. Seharusnya Pemda DKI ataupun Dinas PU cepat tanggap. Kalaupun belum sempat memperbaiki jalanan rusak karena banjir, seyogyanya Pemda membuat tanda khusus untuk jalan-jalan rusak itu.

Jalan Rusak

Cara-cara simpatik ini tentu membantu pengguna jalan. Dengan melihat 'rambu-rambu' ini, si pengendara dapat meningkatkan kewaspadaan. Paling tidak, kecelakaan fatal akibat lubang ini dapat dihindarkan. Namun, baik Pemda atau Dinas PU tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Dimana-mana jalan berlubang seolah dibiarkan.

Aksi Protes Jalan Rusak

Sebagai warga taat bayar pajak, masyarakat punya hak untuk memperoleh layanan publik yang baik dari Pemerintah. Menurut Yayasan lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), karena sudah memenuhi kewajibannya, pemakai jalan berhak memperoleh imbalan pantas dalam bentuk kondisi jalan yang baik.

Jalan Rusak

Bila hak para pengguna jalan tidak diterima secara wajar dan bahkan menimbulkan korban, disarankan untuk melakukan tindakan hukum dalam bentuk penuntutan. Dasar hukumnya sangat banyak. Yang soal utama pelayanan publik. Namun dapat pula didasarkan pada ketentuan soal pemerintahan yang baik, Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dan sebagainya.

Pihak-pihak yang dapat dituntut dalam persoalan ini adalah Pemda atau Dinas PU sebagai pihak paling bertanggung jawab terhadap pemeliharaan fasilitas dan sarana jalan. Keduanya dapat dituntut karena tidak mampu memberikan fasilitas jalan yang baik bagi pemakai kendaraan.

(kpl/tr/abe)

© PT Topindo Atlas Asia 2024