Klub Suzuki Ertiga Depok, Kesadaran dan kasus kecelakaan

Klub Suzuki Ertiga Depok, Kesadaran dan kasus kecelakaan

Dalam kasus kecelakaan lalu lintas jalan banyak yang dijerat oleh pasal 310, UU 22/2009 tentang LLAJ. Pasal itu mengatur soal kelalaian yang menyebabkan kecelakaan di jalan dengan dampak yang ditimbulkannya, mulai dari soal kerusakan barang, korban luka, hingga korban meninggal dunia. Terkait korban meninggal dunia, ancaman sanksinya cukup berat penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

"Tapi banyak orang malas membawa masalah kecelakaan ke ranah hukum karena ribet, padahal kita benar, ujungnya pilih jalan damai," kata Erik, salah seorang anggota Erci chapter Depok.

Guna menghindari risiko tertabrak atau menabrak yang bisa masuk ke ranah hokum, Erik sepakat untuk berperilaku yang tertib, aman, dan selamat. Hanya saja, dia meminta masukan bagaimana caranya memotivasi diri agar tetap mampu berperilaku yang aman da selamat dan siap untuk dianggap aneh di jalan raya karena mencoba untuk taat pada aturan yang ada.

"Motivasi utama dalam jangka pendek adalah untuk keselamatan diri sendiri dan para pengguna jalan. Pada jangka panjang, kita berharap anak dan cucu kita tidak terjebak dalam petaka di jalan raya," imbuh Edo.

Pertanyaan demi pertanyaan terus bergulir, mulai dari bagaimana menghadapi masalah kecelakaan yang dipicu oleh pengguna kendaraan bermotor yang melawan arus, hingga jalan damai untuk kasus kecelakaan.

Kesemua pembahasan bermuara pada satu aspek penting bahwa kesadaran berkendara yang aman dan selamat harus terus digelorakan dan diimplementasikan. Mentaati aturan adalah refleksi atas keadaban manusia di jalan raya. Mewujudkan lalu lintas jalan yang humanis menjadi sebuah tujuan yang masuk akal.

"Disinilah pentingnya para pengguna jalan saling peduli dan sudi toleran dengan sesama pengguna jalan," pungkas Edo.

(kpl/nzr/rd)

© PT Topindo Atlas Asia 2024