Nekat terobos banjir? Klaim asuransi terancam ditolak!

Nekat terobos banjir? Klaim asuransi terancam ditolak!

Para pengguna kendaraan bermotor, terutama roda empat, sebaiknya berhati-hati jika hendak menerjang banjir dengan menggunakan kendaraan mereka. Walaupun mobil Anda sudah diasuransikan dengan tingkat pertanggungan 'all-risk', tapi belum tentu mendapat ganti menyeluruh jika mengalami kerusakan karena banjir.

Menurut Ernita Sari, Business Support Deputy Division Head Adira Insurance, setiap perusahaan asuransi mempunyai paket yang berbeda-beda. Itu pun bergantung kondisi dan kebutuhan costumer.

"Memang kesannya all-risk itu jika diterjemahkan semua risiko ditanggung. Tapi tidak begitu. Makanya, di Autocillin disebut komprehensif, bukan all-risk," ujar Nita kepada KompasOtomotif, Jumat (18/1).

Oleh karena itu, pastikan pada saat pengajuan permohonan asuransi sudah dilengkapi dengan perluasan perlindungan yang sesuai kebutuhan termasuk banjir dan risiko lain.

Nita menambahkan, paket asuransi komprehensif (all-risk) meng-cover beberapa kejadian seperti kehilangan, keserempet, baret-baret, kecurian spion, hingga kerusakan akibat tabrakan di jalan. Selebihnya, seperti rusak karena huru-hara, sabotase, bencana alam, atau juga banjir, bentuknya adalah perluasan dan membutuhkan biaya tambahan, nilainya 0,15 persen per kasus.

Meski dalam polis sudah tertulis perlindungan banjir, namun itu untuk kebanjiran yang sifatnya tak disengaja. Sementara hal yang membuat klaim ditolak adalah menerjang banjir dengan sengaja. Nita mengatakan bahwa hal ini sudah ada aturannya dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).

"Kalau sudah melihat genangan yang cukup tinggi, dan tidak yakin bisa lewat, lebih baik urungkan niat menerobos banjir. Tapi kalau nekat, dan tiba-tiba mogok, asuransi biasanya tak akan mengganti biaya kerusakan," tandasnya.

(kpl/bun)

© PT Topindo Atlas Asia 2024