Ngangkang jangan dijadikan peraturan!

Ngangkang jangan dijadikan peraturan!

Banyak yang tak setuju jika duduk mengangkang bagi pembonceng wanita dijadikan peraturan. Hal ini mesti perlu dikaji ulang dari segi keselamatan berkendara, khususnya sepeda motor. Toh, masih banyak korban pembonceng wanita yang duduk miring menghadap ke kiri.

Penolakan tentang posisi duduk pembonceng wanita ini pun dilontarkan mantan pembalap nasional, Ahmad Jayadi. "Salah besar jika posisi duduk mengangkang itu dijadikan peraturan. Mestinya dikaji terlebih dahulu dari sisi keselamatannya," ujar Jayadi.

Menurut Jayadi, yang juga Instruktur Racing Honda ini, masalah ini mestinya dikembalikan ke si pengendaranya.

"Jika pemboceng wanita duduk dengan posisi normal alias tidak ngangkang, maka cara berkendara yang memboncengnya mesti hati-hati dan jangan ngebut! Tapi, demi keselamatan bersama, alangkah baiknya jika pembonceng wanita posisi duduknya ngangkang," tambah Jayadi.

Lita Suciati pun mengamini pendapat Ahmad Jayadi, ibu dua anak ini merasa keberatan jika adanya larangan posisi duduk mengangkang pada pembonceng wanita.

"Wah, repot banget kalau nggak ngangkang! Apalagi saya punya anak yang baru berusia 3 bulan. Otomatis, posisi duduk saya mesti ngangkang ketika dibonceng sambil gendong bayi," tegas manager salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan ini.

Lain halnya dengan Nita Susanti, ibu rumah tangga yang selalu memakai busana muslim ini. Baginya, larangan mengangkang buat pembonceng wanita tak pernah diperdebatkan, karena baju gamis yang dikenakannya dipastikan tak bisa untuk duduk dalam posisi mengangkang jika dibonceng motor oleh suaminya. "Pastinya, saya selalu mengingatkan suami agar selalu pelan-pelan dan berhati-hati saat membonceng," ujarnya.

Pemerintah Kota Lhokseumawe dan DPRD Provinsi Aceh yang menerapkan larangan khusus bagi pembonceng wanita untuk tidak duduk mengangkang, karena dinilai tidak sesuai dengan budaya Aceh. Sekarang tinggal Anda pilih, lebih penting keselamatan atau demi mempertahankan budaya?

(kpl/tr/vin)

© PT Topindo Atlas Asia 2024