Spesifikasi Helm SNI yang Perlu Anda Ketahui

Spesifikasi Helm SNI yang Perlu Anda Ketahui

Menjadi komponen wajib pakai bagi pengendara sepeda motor, helm tak bisa sembarangan dibuat. Indonesia sendiri sudah membuat acuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pelindung kepala tersebut. Penetapan standar ini dilakukan untuk menjamin mutu helm di pasaran, baik dari sisi konstruksi maupun mutunya.

 

Terkait syarat mutu yang tertuang dalam Standar Helm SNI 1811:2007 dan amandemennya SNI 1811:2007/2010, material helm harus memenuhi 3 ketentuan berikut ini.

 

  1. Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0-55 derajat Celcius selama paling sedikit 4 jam, tidak terpengaruh radiasi ultraviolet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen, dan pembersih lainnya.
  2. Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air, dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu.
  3. Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari sentuhan langsung dengan keringat, minyak, dan lemak si pemakai.

 

Baca Juga :  Sangat Penting, 5 Rambu Lalu Lintas Ini Justru Paling Sering Dilanggar Pengendara

 

Sementara terkait dengan konstruksinya, helm harus memenuhi persyaratan berikut ini.

 

  1. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan, dan tali pengikat ke dagu.
  2. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.
  3. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah S (antara 500–540 mm), M (540–580 mm), L (580–620 mm), dan XL (lebih dari 620 mm).
  4. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal, dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata, serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat.
  5. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung dengan tebal sekurang-kurangnya 10 mm dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.
  6. Tali pengikat dagu lebarnya minimal 20 mm dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk.

 

Baca Juga : Rekomendasi Oli 0W-20 Murah dan Terbaik Untuk Daihatsu Sigra Dan Toyota Calya

 

Konstruksi helm half face yang sesuai SNI.

 

  1. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 mm dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak serta tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.
  2. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.
  3. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng, atau tutup dagu.

 

Itu dia persyaratan helm SNI yang perlu Anda ketahui. Jika Anda membeli helm, jangan hanya melihat desainnya saja, pastikan juga helm tersebut telah sesuai dengan standar SNI. Mementingkan keselamatan diri sendiri tak boleh dikesampingkan, bukan?

© PT Topindo Atlas Asia 2024