Klub Suzuki Ertiga Depok dan RSA kupas tuntas aturan di Jalan

Klub Suzuki Ertiga Depok dan RSA kupas tuntas aturan di Jalan

Belasan anggota Ertiga Club Indonesia (Erci) chapter Depok nampak serius mengikuti diskusi aktual seputar keselamatan jalan (road safety) bersama Road Safety Association (RSA) di gedung KONI, Depok, Minggu kemarin (23/2).

Tim Road Safety Association (RSA) Indonesia diminta Erci chapter Depok untuk berbagi dan membahas soal aturan di jalan raya. Tim RSA Indonesia dipimpin ketua umumnya, Edo Rusyanto. Selain itu, hadir pula Kepala Divisi Legal Rieza Agus Susanto dan Humas Ahmad Fauzi.

Pasal-pasal dalam Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pun menjadi pembahasan paling mengemuka. Meningkatkan pemahaman untuk memperkuat ketaatan pada aturan sebagai bagian dari upaya melindungi diri saat berkendara di jalan raya.

"Tetapi masalahnya ada peraturan yang langsung begitu saja diterapkan, tanpa sosialisasi. Contohnya, soal ruang henti khusus sepeda motor di Depok,"ujar Yasep Setiakarnawijaya, ketua Erci chapter Depok.

Hal itu menunjukan bahwa publik butuh sosialisasi dan edukasi yang memadai akan regulasi keselamatan jalan. Sekalipun ketika sebuah aturan sudah berlaku saat diundangkan, seyogyanya pemerintah dan pemangku kepentingan keselamatan jalan mesti tak bosan mensosialisasikannya.

"Karena itu, publik harus memberdayakan dirinya sendiri, tidak bisa menggantungkan sepenuhnya keselamatan di jalan kepada pemerintah," kata Edo Rusyanto.

Pada bagian lain, tim RSA Indonesia menitikberatkan pembahasan kali ini pada aturan mengenai konsentrasi yang diatur UU No 22/2009 tentang LLAJ. Lalu, soal batasan kecepatan maksimal dan sanksi akibat kelalain saat berkendara yang memicu kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa.

Konsentrasi mutlak. UU tersebut menegaskan ada sejumlah hal yang bisa mengganggu konsentrasi dan tentu saja dilarang untuk dilakukan saat mengemudi. Beberapa hal yang bisa mengganggu konsentrasi adalah lelah, ngantuk, sakit, minum-minuman beralkohol, mabuk, menelepon, menonton tv, dan mendengarkan musik dari tape recorder.

Berkendara adalah pekerjaan penuh waktu, haram dipadu dengan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi. "Karena itu tak heran jika ada sanksi penjara maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu," kata Edo.

Masalah konsentrasi merupakan aspek yang mempengaruhi faktor manusia ketika memicu kecelakaan di jalan. Sekalipun, dari seluruh aspek di faktor manusia, berkendara tidak tertib masih merupakan pemicu utama. Pada 2013, aspek berkendara tidak tertib menyumbang sekitar 42 persen terhadap total kecelakaan di jalan. Tahun itu, tiap hari rata-rata ada 270-an kasus kecelakaan yang menyebabkan 70-an orang tewas per hari.

"Upaya agar tidak emosional di jalan dan tetap konsisten menerapkan road safety memang susah ternyata," timpal Yasep.

(kpl/nzr/rd)

© PT Topindo Atlas Asia 2024