Gaji sopir TransJakarta bermasalah, Ahok omeli PT Bianglala
Gaji sopir TransJakarta bermasalah, Ahok omeli PT Bianglala
Otosia.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) mengundang PT Bianglala Metropolitan, salah satu operator bus Transjakarta. Salah satu hal yang didiskusikan adalah persoalan hubungan kerja antara sopir busway Koridor XII dengan PT Bianglala Metropolitan.
Menurut Ahok, pihaknya akan memikirkan nasib sopir-sopir yang bernaung di PT Bianglala untuk mendapatkan upah atau gaji yang sesuai dengan keinginan mereka. Oleh karena itu, dirinya akan mencoba mencarikan jalan dengan mengalihkan ke operator lain.
"Kita akan carikan dia kerja di operator lain. Karena hubungannya juga sudah tidak baik juga (antara sopir sama PT Bianglala)," ujar Ahok di Balai Kota, Senin (29/4).
Mantan Bupati Belitung Timur itu meminta PT Bianglala untuk memperbaiki manajemen penggajian karyawan atau sopir yang selama ini dinilainya belum baik. Masalah gaji, menurut Ahok, harus jelas jadwal dan aturannya.
"PT Bianglala tadi sudah saya panggil ngomong. Katanya ada kesalahpahaman. Nah kita minta dia tertulis. Gaji orang kapan segala macam musti jelas," jelas Ahok.
Saat ditanya apakah PT Bianglala akan dikenai sanksi, menurut Ahok yang terpenting adalah perbaikan manajemen.
"Ya kita tidak ada hukuman. Kita cuma minta dia perbaiki. Tapi kalau dia begitu sekali lagi kita gak mau pakai dia. Saya udah bilang ke mereka, kalau kalian tidak beres sama Pramudi (sopir trans), kami akan beli bus sendiri, kami bajak punya kamu," tegasnya.
Sebelumnya, Serikat Pramudi Transjakarta Busway (SPTB) kemarin menggeruduk kantor Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota. Mereka menuntut penyetaraan gaji dengan sopir kontrak baru (Damri) sebesar 3,5 kali Upah Minimum Provinsi.
Upah Minimum Provinsi DKI tahun ini mencapai Rp 2,2 juta. Artinya, saat ini gaji sopir TransJakarta dengan kontrak baru mencapai hampir Rp 7 juta. Inilah diskriminasi yang mereka protes.
"Namun pertanyaannya kenapa kebijakan baru tersebut diskriminatif dan baru diberlakukan pada pramudi DAMRI saja?" protes Ketua Umum STPB Lasdi di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/4). (mdk/sho/lia)