Harus ke DPR, regulasi mobil murah 'molor' lagi

Harus ke DPR, regulasi mobil murah 'molor' lagi

Jalan menuju ditetapkannya regulasi mobil murah bakal semakin panjang. Menurut informasi yang berkembang, regulasi Low Emission Carbon (LEC) berupa Peraturan Presiden (Perpres), termasuk regulasi untuk kendaraan berbahan bakar gas, hibrida dan listrik, selesai pada kuartal pertama 2013.

Padahal, Perpres LEC seharusnya keluar akhir tahun lalu. Jika informasi tersebut terwujud, maka keinginan sejumlah ATPM memasarkan mobil murah dan ramah lingkungan (LCGC) awal tahun ini dipastikan tertunda lagi.

Menteri Perindustrian MS Hidayat, pekan lalu memastikan, rumusan Perpres LEC sudah rampung dan disiapkan insentif seperti penghapusan Pajak Penambahan nilai Barang Mewah (PPnBM). Saat ini draf sudah diserahkan ke Setneg (Sekretariat Negara). Menkeu juga meminta waktu untuk melapor ke DPR pada pekan pertama Januari ini, untuk melakukan konsultasi.

Jika konsultasi lancar, draft perpres bisa langsung ke Presiden SBY untuk ditandatangani. Setelah regulasi keluar, ATPM bisa memulai produksi, mengacu pada regulasi dan turunannya dari Kementerian sampai Direktur Jenderal.

Kelompok Astra bersama Daihatsu dan Toyota sudah memperkenalkan produk LCGC Agya dan Ayla. Bahkan sudah menerima banyak pesanan. Namun kedua perusahaan belum bisa memproduksi karena regulasi tak kunjung keluar.

Akibatnya, konsumen yang sudah menaruh uang 'booking' menunggu tanpa kepastian. Sementara itu, Toyota mengaku sudah menerima 12.000 lebih daftar antrian.

Kondisi tersebut membuat Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) kecewa. Pasalnya, triliunan rupiah sudah masuk ke Indonesia dalam bentuk investasi baru tetapi tidak didukung oleh percepatan regulasi.

Ketua Umum GAIKINDO, Sudirman Maman Rusdi, mengatakan akan memberikan pernyataan resmi akibat lambannya penerbitan regulasi LEC tersebut. Menurutnya, pemerintah dinilai lambat dan tidak peka terhadap kesempatan yang ada.

(kpl/bun)

© PT Topindo Atlas Asia 2024