Mobil Listrik tak kena pajak barang mewah

Mobil Listrik tak kena pajak barang mewah

Menteri Keuangan Agus Martowardojo, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR di Senayan, Jakarta, Senin (21/1), menegaskan bahwa mobil listrik tak akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM). Hal itu dikarenakan mobil listrik tak termasuk dalam kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah.

Untuk mendorong produksi mobil listrik di Indonesia, pemerintah telah menyediakan dua regulasi utama untuk meringankan prinsipal alias pihak produsen.

Pertama adalah PPnBM atas impor barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 dan PP Nomor 31 Tahun 2007. Kedua, pembebasan Bea Masuk (impor duty) impor mesin serta barang dan bahan untuk pengembangan dan pembuatan industri dalam rangka penanaman modal (PMK-176/PMK.011/2009 s.t.d.d PMK-76/PMK.011/2012

Menkeu mengatakan, pemerintah perlu memberikan insentif pajak untuk mendorong peningkatan produksi kendaraan bermotor hemat energi dengan harga terjangkau. Tujuannya agar nantinya mobil listrik menarik minat konsumen Indonesia untuk membeli.

(kpl/bun)

© PT Topindo Atlas Asia 2024